loder

Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan di Industri Finansial Melalui Regulatory Technology

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, maka semakin kompleks pula tantangan dan risiko yang dihadapi oleh para pelaku industri keuangan, baik industri keuangan konvensional maupun fintech, mulai dari kencangnya laju inovasi teknologi, melawan ancaman cyber security, hingga mematuhi regulasi yang terus berkembang. Hingga bulan Februari 2021, terdapat 1.700 lebih regulasi yang telah diterbitkan baik oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun pemerintah melalui Undang-undang (UU), Peraturan Menteri Keuangan-Keputusan Menteri Keuangan (PMK-KMK), dan Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan kompleksnya regulasi yang mengatur industri keuangan, para pelaku industri perlu memonitor regulasi baru secara periodik. Selama ini, institusi keuangan di Indonesia memonitor regulasi dengan cara konvensional. Hal ini tentunya bukanlah sesuatu yang mudah. Selain memakan waktu dan tenaga, berdasarkan laporan Deloitte Indonesia, denda akibat pelanggaran regulasi finansial selama 10 tahun terakhir ini mencapai lebih dari USD 300 miliar. Itu pun masih belum ditambah dengan biaya kepatuhan yang terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, kebutuhan akan solusi kepatuhan di industri keuangan merupakan hal yang vital.

Apa Itu Regulatory Technology (RegTech)?

Regulatory Technology atau yang biasa disingkat RegTech merupakan solusi berbasis teknologi informasi dan kecerdasan buatan untuk membangun sistem tata kelola, kepatuhan, pengawasan transaksi dan pelaporan yang lebih komprehensif dan efisien. RegTech memungkinkan pelaku industri finansial mengotomasi berbagai pekerjaan terkait perubahan regulasi yang saat ini masih dilakukan secara manual, sehingga meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, serta menghindari risiko pelanggaran.

Di Indonesia sendiri, dukungan terhadap penerapan RegTech ini terlihat dari sikap OJK yang mendorong pelaku jasa keuangan untuk terus meningkatkan penerapan Governance, Risk & Compliance (GRC) yang terintegrasi dan didukung teknologi informasi. Selain itu, terkait sikap pemerintah dalam The Financial Action Task Force (FATF) FinTech and RegTech Initiative, Indonesia juga melihat manfaat dari penggunaan AI pada FinTech, salah satunya yang penting adalah dalam hal (1) pengambilan keputusan yang akurat; serta (2) analisis prediktif pada layanan jasa keuangan.

Penggunaan dan Kegunaan RegTech

contoh peraturan OJK

Contoh daftar peraturan OJK

Contoh peraturan BI

Contoh daftar peraturan BI

Pemanfaatan RegTech oleh institusi finansial dapat membantu menyimplifikasi proses fungsi SKK (Satuan Kerja & Kepatuhan) yang biasanya dilakukan secara manual. Secara sederhana, proses kerja SKK ini biasanya melibatkan pemantauan manual terhadap situs-situs regulator dan mengecek bila terdapat regulasi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing institusi keuangan. Staf SKK akan mengunduh regulasi baru tersebut untuk kemudian dianalisis dan dibuat rekomendasi tertulis kepada pihak manajemen. Proses manual ini cukup memakan waktu dan tentunya terdapat kemungkinan human error yang cukup besar sehingga bisa mengakibatkan suatu institusi tidak mengikuti regulasi baru.

Financial RegTech mampu mengotomasi proses manual yang selama ini dilakukan oleh fungsi SKK di institusi keuangan seperti perbankan maupun fintech. RegTech berbasis AI akan otomatis melakukan proses crawling data dari situs-situs regulator seperti OJK, BI, dan Kemenkeu lalu mengunduh dan melakukan proses analisis secara cepat. Tidak hanya itu, beberapa solusi RegTech bahkan secara cerdas mampu memberikan rekomendasi kepada unit SKK dalam menerapkan regulasi baru. Hal ini tentunya mampu meningkatkan kualitas ekosistem industri finansial.

Detail regulasi

Ekstraksi detail informasi regulasi dan hasil analisis secara cerdas

Di Indonesia sendiri, tidak banyak pengembang teknologi AI yang berfokus pada Financial RegTech. Prosa.ai sebagai salah satu pionir industri AI di Indonesia adalah perusahaan AI lokal pertama yang berhasil mengembangkan Financial RegTech. Prosa REGIS (Regulatory Technology Smart Platform) menyederhanakan regulatory compliance sehingga institusi finansial dapat memantau regulasi baru secara otomatis, menganalisis, dan membuat rekomendasi secara pintar. Prosa REGIS mampu mengevaluasi regulasi baru menggunakan metode NLP (Natural Language Processing) terkini sehingga sistem dapat mengekstrak informasi, menganalisis perbedaan informasi, mencari regulasi dan melacak perubahan dari regulasi lama ke baru, serta membuat isu kepatuhan baru apabila diperlukan.

Sumber:

  • https://www.integrity-indonesia.com/id/blog/2018/02/07/regtech-cara-teknologi-membantu-bank-penuhi-kepatuhan-di-era-digital/
  • https://finansial.bisnis.com/read/20200728/90/1272362/banyak-risiko-baru-ojk-dorong-tata-kelola-yang-baik-di-sektor-jasa-keuangan
  • https://www.ojk.go.id/apu-ppt/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Indonesia-dalam-FATF-FinTech-and-RegTech-Initiative.aspx
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None